register Sign In

Perizinan

Rekomendasi Penelitian


Download Formulir Persyaratan
*sebelum download, harap membaca persyaratan di bawah ini

Dasar Hukum

Tujuan

Ketentuan

Kategori Peneliti

Catatan

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penertiban Rekomendasi Penelitian
  1. Bahan Pertimbangan Pemberian Izin Penelitian oleh Pemerintah Daerah

  2. Acuan Bagi Peneliti dalam Memperoleh Izin Penelitian
  1. Masa Berlaku 3 (tiga) bulan untuk S1

  2. Masa Berlaku 6 (enam) bulan untuk S2 atau Lembaga

Silakan melengkapi dokumen sesuai lokasi universitas / lembaga:

Jatim Luar Jatim Luar Negeri Lembaga (Jatim)
Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
Proposal (Foto Copy)
Foto Copy Identitas/ KTP
Formulir Izin Penelitian yang telah diisi dan dibubuhi materai Rp. 10.000,- -
Surat dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur (Asli) -
Paspor / Visa (Foto Copy) - - -
Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (Foto Copy) - - -

Untuk pengambilan surat rekomendasi penelitian, harap membawa dokumen (hardcopy) asli yang telah dikirim ke email kami sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan rekomendasi penelitian.

Untuk pengisian formulir permohonan rekomendasi penelitian/survey/magang, harap menggunakan huruf balok untuk menghindari kesalahan dalam entry data